Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nanggalo menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang bertujuan untuk memberikan pelayanan administrasi kepegawaian yang cepat, efisien, dan transparan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Nanggalo. Berikut adalah SOP utama yang diterapkan di BKN Nanggalo:
1. Penerimaan dan Verifikasi Berkas Administrasi
- Prosedur:
- ASN mengajukan permohonan melalui formulir yang disediakan atau secara online.
- Petugas BKN memverifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen yang diajukan.
- Jika berkas lengkap dan valid, proses administrasi dilanjutkan; jika tidak, ASN diberitahukan untuk melengkapi dokumen yang kurang.
- Waktu Proses: Maksimal 2 hari kerja.
2. Kenaikan Pangkat ASN
- Prosedur:
- ASN mengajukan permohonan kenaikan pangkat dengan melampirkan dokumen pendukung yang lengkap.
- Berkas divalidasi oleh petugas dan dinilai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat diterbitkan setelah proses verifikasi selesai.
- Waktu Proses: 7-10 hari kerja.
3. Mutasi ASN
- Prosedur:
- ASN mengajukan permohonan mutasi dengan melampirkan dokumen pendukung, seperti surat permohonan dari instansi terkait.
- Petugas BKN memverifikasi dan mengevaluasi kelayakan mutasi yang diajukan.
- Proses mutasi dilakukan setelah mendapat persetujuan dari instansi terkait.
- Waktu Proses: Maksimal 10 hari kerja.
4. Pensiun ASN
- Prosedur:
- ASN mengajukan permohonan pensiun minimal 6 bulan sebelum masa pensiun.
- Berkas pensiun diverifikasi dan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
- Surat Keputusan (SK) Pensiun diterbitkan setelah verifikasi selesai.
- Waktu Proses: Maksimal 7 hari kerja setelah dokumen lengkap diterima.
5. Pengelolaan Data Kepegawaian
- Prosedur:
- ASN atau instansi terkait mengajukan perubahan data kepegawaian, seperti alamat, status pernikahan, atau pendidikan.
- Data yang diajukan diverifikasi dan diperbarui dalam sistem informasi kepegawaian.
- Waktu Proses: Maksimal 3 hari kerja.
6. Seleksi CPNS dan PPPK
- Prosedur:
- Proses seleksi meliputi pengumuman, pendaftaran online, verifikasi dokumen, pelaksanaan tes, dan pengumuman hasil seleksi.
- Semua prosedur dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berbasis teknologi informasi.
- Waktu Proses: Sesuai dengan jadwal nasional.
7. Layanan Informasi dan Pengaduan
- Prosedur:
- ASN atau masyarakat dapat menyampaikan informasi atau pengaduan melalui loket pelayanan, telepon, atau platform online.
- Pengaduan atau permintaan informasi akan diproses dan ditindaklanjuti dalam waktu yang cepat.
- Waktu Proses: Maksimal 5 hari kerja.
8. Layanan Kepegawaian Digital
- Prosedur:
- ASN mengakses layanan kepegawaian secara online melalui portal BKN Nanggalo.
- Permohonan diajukan secara digital dan diproses sesuai prosedur yang berlaku.
- Waktu Proses: Tidak lebih dari 5 hari kerja, tergantung jenis layanan.
Komitmen Pelayanan
BKN Nanggalo berkomitmen untuk memberikan pelayanan kepegawaian yang cepat, tepat, dan transparan sesuai dengan standar operasional yang telah ditetapkan. Semua proses dilakukan dengan menggunakan teknologi untuk mempermudah akses layanan serta menjaga kualitas dan akuntabilitas setiap layanan yang diberikan.